ANTARA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam konferensi pers terkait Surat Edaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Jakarta, Senin (18/3), mengimbau pengusaha teknologi angkutan umum untuk membayar THR bagi pengemudi ojek online (ojol). Ia pun menegaskan pembayaran THR secara penuh dan tidak dicicil paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
(Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024