Bea Cukai Kalbar musnahkan barang ilegal senilai Rp5,7 miliar

ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat memusnahkan berbagai jenis Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp5,7 miliar pada Jum’at (1/3). Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri.(Indra Budi Santoso/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2024