ANTARA - Satreskrim Polres Malang membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh 2 orang tersangka. Dari 43 orang pekerja migran yang telah dikirim sebagai ART ke Malaysia dan Singapura, tersangka mendapat keuntungan ratusan juta rupiah. Pengiriman pekerja ke luar negeri tersebut, juga melanggar sejumlah ketentuan imigrasi. (Achmad Syaiful Afandi/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024