ANTARA - Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fathia Maulidiyanti dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1). (Anggah/Lifia Mawaddah Putri/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024