ANTARA - Terbagi menjadi dua wilayah dengan topografi yang berbeda, menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Seram bagian timur untuk menjangkau layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terpusat di ibu kota kabupaten, Bula. Jangankan ke ibu kota yang perlu menempuh empat jam perjalanan dengan kendaraan roda empat, ke kantor desa dan camat saja warga harus berjalan kaki sekira dua jam lamanya demi status kependudukannya terekam secara tunggal. Aksesibilitas penduduk menuju pusat layanan memang menjadi pekerjaan rumah pemerintah Kabupaten Seram bagian timur, lantaran tersebar di antara pulau-pulau dan daratan permukiman yang sulit diraih. Karena itu, layanan jemput bola Direktorat kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian dalam negeri terjun langsung menyentuh satu dari 62 wilayah tertinggal yang hampir 14 ribu penduduknya belum melakukan perekaman KTP elektronik. (Nabila Anisya Charisty/Keysha Anissa/Syahrudin/Rayyan/Nabila Anisya Charisty)
Terkait
Perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta
24 Agustus 2024 06:30KPU Sumbar evaluasi temuan PSU DPD untuk Pilkada 2024 yang lebih baik
20 Juli 2024 13:51Partisipasi pemilih PSU Pemilu Anggota DPD RI di Pariaman 41,44 persen
17 Juli 2024 15:35KPU tingkatkan pelayanan bagi pemilih disabilitas di Pilkada 2024
12 Juli 2024 21:04Perjalanan pilkada serentak di Indonesia
12 Juli 2024 10:30Menko Polhukam beri arahan untuk sukses Pilkada 2024 wilayah Sumatera
9 Juli 2024 23:02KPU Jember laksanakan putusan MK tentang rekapitulasi ulang lebih dulu
18 Juni 2024 21:50KPU tindak lanjuti putusan MK sandingkan data suara 120 TPS di Banten
18 Juni 2024 19:38MK perintahkan PSU di seluruh TPS Distrik Popugoba, Jayawijaya
10 Juni 2024 17:25MK: Suara PDIP di dua TPS Distrik Apawer Hulu harus ditetapkan ulang
10 Juni 2024 15:4983 TPS di Lombok Barat hitung ulang suara soal sengketa internal PKS
7 Juni 2024 23:30Pilpres
Hakim MK: Permohonan memajukan pelantikan presiden langgar konstitusi
- 17 Juli 2024 18:53
Arsip Pemilu
Seleb Politik
Ini penjelasan Komeng terkait foto 'nyeleneh' di surat suara DPD
- 14 Februari 2024 19:22