4,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Bogor

ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor memusnahkan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan selama tahun 2023, Rabu (15/11) di Kota Bogor, Jawa Barat. Barang bukti yang terkumpul terdiri dari 4.685.120 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai, 10 kg tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai tanpa merek, 2.911 botol minuman alkohol serta dua televisi yang nilai totalnya mencapai  Rp1,291 miliar. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)

Copyright © ANTARA 2023