Anwar Usman tak bisa lakukan banding terkait putusan MKMK

ANTARA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan Anwar tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya. (Anggah/Fauzan/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2023