Dakwaan jaksa atas dua terdakwa korupsi BTS dinilai keliru

ANTARA - Terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak Simanjuntak mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Kuasa Hukum keduanya Maqdir Ismail menilai bahwa dakwaan yang diberikan terhadap kliennya keliru. (Putri Hanifa/Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2023