Rokok ilegal senilai Rp1 M dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe

ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (6/7) memusnahkan ratusan kardus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai hasil sitaan 744 operasi ke pedagang di sejumlah wilayah. Jutaan barang rokok yang ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih ini merupakan hasil dari operasi sejak tahun 2021 hingga 2023. (Try Vanny S/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2023