ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Beberapa barang bukti dari perkara yang masih berjalan akan diserahkan ke Polda Papua, diantaranya empat pucuk sejanta api organik dan puluhan butir amunisi berbagai jenis. (Laksa Mahendra/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2023