ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan 25 barang bukti berbahaya dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3). (Alfian Sanusi/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2023