ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Bidang Penyuluhan, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah (P4RD) menggelar operasi penertiban dan penyegelan puluhan reklame permanen penunggak pajak, di 34 titik strategis, Senin (26/9). Selain untuk meningkatkan kembali kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kegiatan tersebut juga sebagai bentuk penegasan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020. (Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2022