ANTARA -Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mengingatkan seluruh partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasukkan anggota yang dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi PKPU No.4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra, Kamis (11/8).
(Saharudin/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022