Bahar bin Smith sampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa

ANTARA - Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Kamis (4/8). Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut bahwa sesuai kesaksian pelapor dan saksi ahli, tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2022