ANTARA - Terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang Mujianto alias Anam menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Rabu (3/8). Mujianto didakwa merugikan negara sebanyak Rp39,5 miliar rupiah dalam kasus kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN).(Donny Aditra/Rayyan/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022