ANTARA - Merokok di area terlarang di Kota Cilegon bakal dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah, seiring dengan rencana Pemerintah Kota Cilegon yang akan segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok, yang telah disahkan DPRD Kota Cilegon. Pemberlakuan Perda kawasan tanpa rokok dilaksanakan guna mendukung terciptanya lingkungan bersih dan sehat, dan baru akan diterapkan setelah resmi terdaftar di Provinsi Banten. (Susmiatun Hayati/Rayyan/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022