ANTARA - Sebanyak 486 dari 972 kuota jamaah calon haji asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan gagal berangkat, dikarenakan adanya pembatasan kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Selain itu aturan pembatasan usia di atas 65 tahun juga menjadi penyebab gagalnya keberangkatan jamaah calon haji. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Tumiran Ganefo usai melepas keberangkatan Jamaah Calon Haji asal Babel di Asrama Haji Air Itam Pangkalpinang, Bangka Belitung. Selasa (28/06).(Meriyanti/Yovita Amalia/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022