ANTARA - Penceramah Bahar bin Smith didakwa menyampaikan berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di hadapan ribuan jemaah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (5/4). Tim kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith pun mengajukan ekspesi terkait isi dakwaan tersebut. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2022