ANTARA – Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Kota palangka Raya Kalimantan Tengah menerapkan aturan perjalanan transportasi dalam negeri tidak lagi mewajibkan penumpangnya harus tes antigen COVID-19 dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Rabu,(9/3). Pemberlakuan aturan ini resmi diberlakukan di Bandara Tjilik Riwut setelah adanya surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI dan Satgas COVID-19. Pada Selasa, (8/3). (Redianto Tumon Sp/Arif Prada/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022