ANTARA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Jawa Barat, Rabu (1/12). Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi yang mencapai Rp4.816.921,17 dan Kota Banjar dengan UMK terendah Rp1.852.099,52. Penetapan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi dari 27 bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat. (Dian Hardiana/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021