Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kudus 2024 sebelum menetapkan caleg terpilih.
"Berdasarkan Putusan MK Nomor: 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan pemohon Sumarjono, caleg Partai Demokrat, tidak diterima alias ditolak," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Selasa.
Ahmad mengatakan bahwa KPU RI tentunya akan menerima salinan putusan MK tersebut. Setelah itu, KPU RI menyerahkan salinan putusan ke KPU kabupaten/kota yang ada proses sengketa.
"Tiga hari setelah kami menerima salinan putusan MK, pleno penetapan caleg terpilih harus sudah dilakukan," ujarnya.
Sebelum menghadapi gugatan di MK, KPU Kabupaten Kudus juga mempersiapkan alat bukti, mulai dari formulir C hasil, daftar hadir, serta berkoordinasi dengan mantan anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk dimintai kronologinya yang ditandatangani di atas meterai.
Selain itu, pihaknya akan menyiapkan kotak suara yang disangkakan untuk dilakukan pembukaan karena di dalamnya terdapat sejumlah formulir dan surat suara saat penghitungan suara Pemilu 2024.
Sementara itu, objek sengketanya tersebar di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus (Kecamatan Kaliwungu-Gebog) dan tersebar di tiga desa di Kecamatan Gebog.
Dalam gugatan yang diajukan Sumarjono, calon anggota DPRD Kabupaten Kudus Dapil 2 Kudus dari Partai Demokrat teregistrasi oleh MK pada tanggal 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPRD DPRD/PAN.MK/03/2024.
Berdasarkan pemohon, terjadinya selisih 13 suara di 21 TPS yang tersebar di Desa Gondosari, Kedungsari, dan di Desa Rahtawu.
Hasil penghitungan versi KPU, antara Sumarjono dan M. Chaera Ali Ma'roef ada selisih 13 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi, M. Chaedar Ali dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan berhak menjadi caleg terpilih.
Diungkapkan pula bahwa materi gugatan terkait dengan hasil penghitungan yang berbeda dengan hasil penetapan dari KPU Kabupaten Kudus. Caleg Partai Demokrat nomor urut 1 tersebut kalah dukungan dengan caleg nomor urut 2 M. Chaedar Ali Ma'roef.
Baca juga: MK segera bacakan putusan "dismissal" PHPU Pileg 2024
Baca juga: KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih
"Berdasarkan Putusan MK Nomor: 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan pemohon Sumarjono, caleg Partai Demokrat, tidak diterima alias ditolak," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Selasa.
Ahmad mengatakan bahwa KPU RI tentunya akan menerima salinan putusan MK tersebut. Setelah itu, KPU RI menyerahkan salinan putusan ke KPU kabupaten/kota yang ada proses sengketa.
"Tiga hari setelah kami menerima salinan putusan MK, pleno penetapan caleg terpilih harus sudah dilakukan," ujarnya.
Sebelum menghadapi gugatan di MK, KPU Kabupaten Kudus juga mempersiapkan alat bukti, mulai dari formulir C hasil, daftar hadir, serta berkoordinasi dengan mantan anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk dimintai kronologinya yang ditandatangani di atas meterai.
Selain itu, pihaknya akan menyiapkan kotak suara yang disangkakan untuk dilakukan pembukaan karena di dalamnya terdapat sejumlah formulir dan surat suara saat penghitungan suara Pemilu 2024.
Sementara itu, objek sengketanya tersebar di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus (Kecamatan Kaliwungu-Gebog) dan tersebar di tiga desa di Kecamatan Gebog.
Dalam gugatan yang diajukan Sumarjono, calon anggota DPRD Kabupaten Kudus Dapil 2 Kudus dari Partai Demokrat teregistrasi oleh MK pada tanggal 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPRD DPRD/PAN.MK/03/2024.
Berdasarkan pemohon, terjadinya selisih 13 suara di 21 TPS yang tersebar di Desa Gondosari, Kedungsari, dan di Desa Rahtawu.
Hasil penghitungan versi KPU, antara Sumarjono dan M. Chaera Ali Ma'roef ada selisih 13 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi, M. Chaedar Ali dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan berhak menjadi caleg terpilih.
Diungkapkan pula bahwa materi gugatan terkait dengan hasil penghitungan yang berbeda dengan hasil penetapan dari KPU Kabupaten Kudus. Caleg Partai Demokrat nomor urut 1 tersebut kalah dukungan dengan caleg nomor urut 2 M. Chaedar Ali Ma'roef.
Baca juga: MK segera bacakan putusan "dismissal" PHPU Pileg 2024
Baca juga: KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024