ANTARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang kini sudah berada di level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM COVID-19 di Pulau Jawa - Bali. Penurunan level tersebut membuat Pemerintah Kota Tangerang memberikan sejumlah kelonggaran, seperti yang disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah pada Rabu (3/11). (Agung Andhika Indrawan/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021