ANTARA -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (28/10) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 265,04 gram dan ekstasi sebanyak 9.806 butir dari dua laporan kasus pada Oktober 2021. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin "incinerator" atau tungku pembayaran yang disaksikan perwakilan dari pihak Kejaksaan, Bea Cukai, BPOM, Bandara Hang Nadim serta menghadirkan kuasa hukum.
(Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021