ANTARA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Senin (25/10) menggelar dialog bersama media terkait waspada pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Pihak OJK pun mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum mengajukan pinjaman online.
(Dodi Saputra/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021