ANTARA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah merealisasikan pemberian keringanan utang terhadap 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Lukman Efendi, Jumat (22/10), menyebut jumlah keringanan tersebut senilai Rp20,48 miliar.(Cahya Sari/Arif Prada/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2021