Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menitipkan persoalan terkait penagihan BLBI(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi undang-undang MK ke Presiden Joko Widodo saat menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Presiden RI.
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Mahfud menyebut tiga persoalan itu menjadi catatan khusus dia selama menjabat sebagai menko polhukam.
“Tentang hutang BLBI (bantuan likuidasi Bank Indonesia), saya katakan (kepada Presiden Jokowi), Bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang kalau dihitung presentasenya 31,8 persen,” kata Mahfud Md. saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis.
Mahfud, kepada Presiden, menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu merupakan uang negara. “Saya katakan Bapak Presiden, ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar,” kata Mahfud Md.
Kemudian, Mahfud juga menitipkan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang selama dia menjabat sebagai Menko Polhukam, telah berjalan.
“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 (kasus). Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum dibicarakan pemerintah atau menko polhukam berikutnya. Tetapi, yang sudah diselesaikan penyelesaian non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” kata Mahfud Md.
Persoalan ketiga, Mahfud melanjutkan, saat ini ada upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi atas inisiatif DPR RI. Padahal, UU MK yang saat ini berlaku juga belum lama direvisi.
“Saya katakan, Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,” kata Mahfud Md.
Di luar itu, Mahfud meyakinkan Presiden pekerjaan-pekerjaan rutin di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terus berjalan yang seluruhnya dikendalikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
“Yang rutin-rutin berjalan dikendalikan oleh tujuh deputi, tujuh kedeputian yang sekarang masih aktif terus bekerja semuanya di bawah koordinasi teknis Bapak Letjen Teguh Budi, sesmenko yang kendalikan jika saya sedang cuti,” kata Mahfud Md.
Mahfud, yang saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Ganjar Pranowo, memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam RI. Surat pengunduran itu diserahkan secara langsung oleh Mahfud ke Presiden Jokowi.
Mahfud resmi tak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam manakala Presiden menerbitkan keputusan presiden(Keppres) terkait itu. Sejauh ini, Keppres terkait pemberhentian Mahfud belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden sebut Mahfud Menko Polhukam terlama menjabat di kabinetnya
Baca juga: Mahfud sebut tiga tugasnya yang masih menggantung sebagai menteri
Baca juga: Mahfud ceritakan pertemuan dengan Presiden Jokowi tak ada ketegangan
Baca juga: Mahfud temui Presiden di Istana untuk serahkan surat pengunduran diri
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Mahfud menyebut tiga persoalan itu menjadi catatan khusus dia selama menjabat sebagai menko polhukam.
“Tentang hutang BLBI (bantuan likuidasi Bank Indonesia), saya katakan (kepada Presiden Jokowi), Bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang kalau dihitung presentasenya 31,8 persen,” kata Mahfud Md. saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis.
Mahfud, kepada Presiden, menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu merupakan uang negara. “Saya katakan Bapak Presiden, ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar,” kata Mahfud Md.
Kemudian, Mahfud juga menitipkan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang selama dia menjabat sebagai Menko Polhukam, telah berjalan.
“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 (kasus). Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum dibicarakan pemerintah atau menko polhukam berikutnya. Tetapi, yang sudah diselesaikan penyelesaian non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” kata Mahfud Md.
Persoalan ketiga, Mahfud melanjutkan, saat ini ada upaya menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi atas inisiatif DPR RI. Padahal, UU MK yang saat ini berlaku juga belum lama direvisi.
“Saya katakan, Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,” kata Mahfud Md.
Di luar itu, Mahfud meyakinkan Presiden pekerjaan-pekerjaan rutin di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terus berjalan yang seluruhnya dikendalikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
“Yang rutin-rutin berjalan dikendalikan oleh tujuh deputi, tujuh kedeputian yang sekarang masih aktif terus bekerja semuanya di bawah koordinasi teknis Bapak Letjen Teguh Budi, sesmenko yang kendalikan jika saya sedang cuti,” kata Mahfud Md.
Mahfud, yang saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Ganjar Pranowo, memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam RI. Surat pengunduran itu diserahkan secara langsung oleh Mahfud ke Presiden Jokowi.
Mahfud resmi tak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam manakala Presiden menerbitkan keputusan presiden(Keppres) terkait itu. Sejauh ini, Keppres terkait pemberhentian Mahfud belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden sebut Mahfud Menko Polhukam terlama menjabat di kabinetnya
Baca juga: Mahfud sebut tiga tugasnya yang masih menggantung sebagai menteri
Baca juga: Mahfud ceritakan pertemuan dengan Presiden Jokowi tak ada ketegangan
Baca juga: Mahfud temui Presiden di Istana untuk serahkan surat pengunduran diri
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024