ANTARA - Pemberi pinjaman online ilegal tidak jarang melakukan teror dan intimidasi dalam penagihan terhadap peminjam. Otoritas Jasa Keuangan mendorong masyarakat agar tidak segan melaporkan peminjam yang meneror kepada pihak kepolisian. (Suwanti/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021