Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Andi Tenri Sompa mempersilakan warga menunjukkan bukti cek DPT online beserta KTP elektronik ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bisa mencoblos di Pemilu 2024.
"Jadi jika tidak mendapatkan form model C pemberitahuan maka bisa menunjukkan bukti cek DPT online di TPS," kata Ketua KPU Kalsel di Banjarmasin, Minggu.
Tenri menjelaskan masyarakat bisa mengecek status terdaftar di DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Di laman ini pemilih sekaligus bisa mengetahui lokasi TPS melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 jika memang dirinya terdaftar.
"Saat masuk di website tinggal masukan NIK dan klik pencarian yang kemudian muncul nama beserta TPS untuk memberikan hak suara," jelasnya.
Diketahui dalam ketentuan KPU, petugas KPPS membagikan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah secara langsung.
Namun Tenri mengakui dengan beragam kendala teknis termasuk misalnya warga bersangkutan tidak bisa ditemui lantaran pindah rumah dan sebagainya tetapi masih tercatat di DPT alamat asal sehingga surat pemberitahuan tidak tersampaikan.
"Prinsipnya KPU berkomitmen tidak akan mempersulit pemilik hak suara untuk mencoblos sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur," tegasnya.
Baca juga: KPU Penajam pastikan pengiriman logistik ke IKN lancar
Baca juga: Panwaslu Tokyo cek berlapis cegah potensi kecurangan
"Jadi jika tidak mendapatkan form model C pemberitahuan maka bisa menunjukkan bukti cek DPT online di TPS," kata Ketua KPU Kalsel di Banjarmasin, Minggu.
Tenri menjelaskan masyarakat bisa mengecek status terdaftar di DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Di laman ini pemilih sekaligus bisa mengetahui lokasi TPS melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 jika memang dirinya terdaftar.
"Saat masuk di website tinggal masukan NIK dan klik pencarian yang kemudian muncul nama beserta TPS untuk memberikan hak suara," jelasnya.
Diketahui dalam ketentuan KPU, petugas KPPS membagikan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah secara langsung.
Namun Tenri mengakui dengan beragam kendala teknis termasuk misalnya warga bersangkutan tidak bisa ditemui lantaran pindah rumah dan sebagainya tetapi masih tercatat di DPT alamat asal sehingga surat pemberitahuan tidak tersampaikan.
"Prinsipnya KPU berkomitmen tidak akan mempersulit pemilik hak suara untuk mencoblos sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur," tegasnya.
Baca juga: KPU Penajam pastikan pengiriman logistik ke IKN lancar
Baca juga: Panwaslu Tokyo cek berlapis cegah potensi kecurangan
Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024