ANTARA - Kasus oknum polisi dari Polresta Tangerang, yang membanting mahasiswa saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu, kini diambil alih bidang Propam Polda Banten. Oknum Brigadir NP akan menjalani pemeriksaan di Polda Banten. Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang membanting pendemo mahasiswa tersebut, sesuai aturan yang berlaku. (Rangga Eka Putra/Soni Namura/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2021