ANTARA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sabtu (25/9) menyatakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain dalam suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Firli merinci Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp 3,1 Miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan menggunakan rekening pribadinya. (Helmut Timothy/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2021