ANTARA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Rabu (8/9), menyatakan OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan hingga bulan Maret 2023. Ia menambahkan hal ini dilakukan untuk menjaga stabilnya indikator kinerja perbankan serta debitur restrukturisasi di masa pandemi saat ini. (Helmut Timothy/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021