ANTARA - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melonggarkan aturan tempat usaha seiring turunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2. Tempat usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), restoran dan tempat perbelanjaan modern yang semula hanya buka sampai pukul 20.00 WIB kini diperbolehkan hingga jam 21.00 WIB. (Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Anom Prihantoro)
Copyright © ANTARA 2021