ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumpulkan uang denda sekitar Rp 773 juta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat. Uang denda tersebut didapat dari 564 sanksi kepada dunia usaha yang melanggar ketika PPKM Darurat berlangsung. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam keterangan resminya usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 secara daring di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/7).
(Dian Hardiana/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021