ANTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus dugaan pungutan liar oleh petugas pemikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Dalam mediasi yang digelar Kepolisian bersama Pemerintah Kota Bandung dan sejumlah pihak, Senin (12/7), biaya yang dikeluarkan oleh keluarga pemilik jenazah, merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021