Caleg DPRD DKI perjuangkan penghapusan retribusi makam

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Caleg DPRD DKI Ahmad Wibi Wibawanto (jaket hitam) dalam diskusi terbatas NGObrolin JAKarta (NGOJAK) di Gedung Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, jumat (12/1/2024). ANTARA/HO
Jakarta (ANTARA) - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Ahmad Wibi Wibawanto memperjuangkan penghapusan retribusi pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Penggratisan retribusi makam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan optimal kepada warga," kata Wibi kepada pers di Jakarta, Jumat.

Terlebih, Wibi menilai kematian tidak dapat diduga kapan datangnya sehingga tidak tepat membebani mereka yang sedang berduka sekaligus warga berpenghasilan rendah atau tidak mampu.

Karena itu, dia mengusulkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi makam maka bisa dengan membuat TPU komersil bagi kalangan menengah ke atas.

"Saat ini banyak masyarakat golongan menengah ke atas di Jakarta yang rela membayar mahal untuk mendapatkan makam yang baik seperti di San Diego Hills atau Al-Azhar Memorial Garden," katanya.

Baca juga: Legislator usulkan DKI hapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta

Caleg nomor urut 5 dari Dapil DKI Jakarta I ini menambahkan, dirinya sudah mendatangi kampung-kampung di Jakarta Pusat untuk menyerap aspirasi warga mulai dari keluhan Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga Kartu Lansia Jakarta.

"Ke depannya akan menginisiasi pembuatan dan pengembangan aplikasi pelaporan warga kepada Wakil Rakyat di DPRD DKI secara 'online'," katanya.

Sementara itu, Aktivis Pro Jakarta Ahmad Sulhy menaruh harapan besar kepada caleg-caleg baru DPRD DKI Jakarta untuk memberikan kontribusi maksimal untuk memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta saat sudah terpilih.

"Saya optimistis mas Wibi sebagai caleg dari generasi milenial akan melenggang ke DPRD DKI Jakarta karena mempunyai kompetensi dan tekad kuat untuk menyelesaikan sejumlah persoalan di Jakarta," kata Sulhy.

Baca juga: Pemprov DKI tidak akan hilangkan retribusi makam

Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun, yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu dan Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25 persen dari besaran retribusi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya segera 
menindaklanjuti usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi sewa tanah makam.

“Kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah mengenai insentifnya,” ujar Lusi.
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
KPAI minta KPU dan Bawaslu optimalkan pemantauan anak saat kampanye Sebelumnya

KPAI minta KPU dan Bawaslu optimalkan pemantauan anak saat kampanye

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS