Polisi pembunuh George Floyd divonis penjara 22,5 tahun

ANTARA - Mantan polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat (25/6) divonis penjara 270 bulan atau 22,5 tahun karena terbukti membunuh warga kulit hitam Amerika George Floyd pada tahun lalu di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota. Chauvin "menjadi polisi kulit putih pertama di Minnesota yang dipenjara karena membunuh pria kulit hitam," lapor Minnesota Public Radio.(XINHUA/Siti Zulaikha/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)

Copyright © ANTARA 2021