ANTARA - Guna memberikan kepastian hukum hak tanah dan lahan sebagai wakaf, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Jumat (30/4), memberikan 90 sertifikat tanah wakaf kepada nazir (pengelola tanah wakaf). Langkah tersebut menjadi upaya lintas sektor demi menjaga harta umat dalam bentuk tanah wakaf dari tangan jahil.
(Evan Ervani/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021