KPU RI: Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (kedua kanan) saat menghadiri peluncuran Pembentukan PPK dalam Pilkada 2024 di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Rio Feisal
Pendaftaran juga dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan sejumlah kondisi tertentu.
Kota Depok (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 tetap menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti pada pemilu kemarin.

Walaupun demikian, kata dia, pendaftaran juga dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota dengan sejumlah kondisi tertentu.

"Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal, dan sistem yang ada di seluruh Indonesia di daerah-daerah tertentu karena kami mengetahui tidak semua wilayah di Indonesia ini memiliki jangkauan sinyal yang selalu dalam kondisi baik, bisa langsung pendaftaran ke KPU kabupaten/kota setempat," kata Parsadaan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu menjelaskan bahwa kedua opsi tersebut adalah cara untuk mendaftar sebagai badan ad hoc Pilkada 2024.

"Karena memang dua cara ini yang kami lakukan agar bisa mendapatkan, menjaring potensi-potensi terbaik di seluruh Indonesia untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)," jelasnya.

Diinformasikan pula bahwa pendaftaran PPK mulai 23 hingga 29 April 2024. Adapun jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Baca juga: Rabu, KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih
Baca juga: KPU undang Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 besok


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Waketum NasDem datangi rumah Prabowo setelah 02 menang di MK Sebelumnya

Waketum NasDem datangi rumah Prabowo setelah 02 menang di MK

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024