ANTARA - Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu diperkirakan telah membuat mereka meraup keuntungan Rp1,8 miliar. (Donny Aditra/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021