ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) mengimbau masyarakat untuk cermat dalam menggunakan pinjaman online/daring (pinjol) agar tidak terlilit jebakan hutang. OJK Sultra mencatat kenaikan jumlah transaksi peminjaman menggunakan fasilitas pinjol sebesar 8,74 persen selama Februari 2021 dengan nilai transaksi Rp25,67 miliar. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Anom Prihantoro)
Copyright © ANTARA 2021