ANTARA - Eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan penolakan eksepsi terkait kasus pelangggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan tersebut, maka perkara dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (12/04) mendatang. (Nabila Anisya Charisty/Fadzar Ilham Pangestu/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021