ANTARA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan pemerintah telah membuat kebijakan dengan memberi izin seluruh rumah sakit swasta melayani pasien COVID-19. Hal tersebut untuk menambah jumlah rumah sakit mengantisipasi lonjakan kasus, di mana saat ini tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. (Kominfo TV/Erlangga Bregas/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021