ANTARA - Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Banten, Kamis (21/1), menangkap dua warga Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, atas tuduhan menjual benih lobster secara ilegal, yang akan diselundupkan ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Selain mengamankan dua orang tersangka, Polairud juga mengamankan 24.000 ekor benur jenis pasir dan mutiara senilai Rp6 miliar. (Susmiatun Hayati/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021