ANTARA - Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember, menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pidana kekarantinaan kesehatan, berupa pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu. (Humas Polda Metro/Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020