ANTARA -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), Senin (7/12). Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.(Alfian Sanusi/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2020