ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap upaya memperjualbelikan gading gajah dari Jambi yang akan diserahkan ke pembeli di Kota Pekanbaru dengan harga Rp100 juta. Selain juga membongkar dugaan pidana di bidang pertambangan minerba berupa melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan. (Erfan Setiawan/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020