Kadisnaker Jabar: seharusnya turun, UMP 2021 tidak berubah

ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 mendatang sebesar Rp. 1.810.351,36 atau tidak berubah dibandingkan UMP2020. Walaupun eperti diungkapkan Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, berdasarkan standar perhitungan penetapan, seharusnya UMP 2021 Jabar mengalami penurunan. (Dian Hardiana/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2020