ANTARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). UU Ciptaker, jelasnya, tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Kemenko Perekonomian/Fadzar Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020