ANTARA - Pro dan kontra mewarnai aturan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19 selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Di mana pengendara mobil yang tidak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp250.000. Di sisi lain, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam pernyataannya, Kamis (17/9), mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tersebut. (Setpres/Egan Suryahartaji/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020