BPOM imbau penggunaan deksametason harus dengan resep dokter

ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan deksametason hanya pada kasus pasien COVID-19 dengan gejala berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan). Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia, Selasa (23/6) menyampaikan, obat keras jenis steroid tersebut tidak diperuntukkan bagi pasien COVID-19 gejala ringan dan sedang. (Cahya Sari/Soni Namura/Perwiranta)

Copyright © ANTARA 2020